Total Tayangan Halaman

Senin, 06 Juli 2020

QASAM Hizbut Tahrir (SUMPAH)

Qasam (sumpah) disebut juga al halfa atau al hilfa dan al yamin. Allah SWT telah mensyariatkan qasam untuk menguatkan dan mengukuhkan pernyataan yang menjadi obyek qasam. siapa saja yang hendak meyakinkan suatu perkara kepada orang lain, dia dapat melakukan qasam bagi orang lain tersebut. sebaliknya siapa saja yang ingin mendapatkan keyakinan dari pihak lain dalam suatu perkara, pihak lain ini dapat diminta melakukan qasam.

qasam hukum asalnya mubah, sesuai sabda Rasulullah SAW :

"Demi Allah, sesungguhnya aku tidak bersumpah atas suara perkara, lalu aku melihat ada yang lebih baik daripada perkara itu, kecuali aku menebus sumpahku dan mengambil perkara yang lebih baik itu."

jadi qasam itu hukumnya mubah, sebab kalau qasam itu wajib, niscaya Rasulullah SAW tidak akan meninggalkan qasamnya untuk mengambil perkara yang lebih baik. tetapi bila qasam dimaksudkan untuk melaksanakan suatu kewajiban, yang tak akan terwujud sempurna kecuali dengan qasam, maka hukumnya menjadi wajib. ini berdasarkan kaidah syara ':

" segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak terwujud sempurna, maka sesuatu itu hukumnya wajib pula."

misalnya, ada seseorang yang dituduh dengan tuduhan batil yang dapat membuatnya dijatuhi hukuman mati. sementara itu ada kesaksian dari orang lain yang bisa menyelamatkannya dari hukuman mati. namun hakim tidak bersedia menerima kesaksiannya, kecuali dengan qasam. dalam kondisi seperti ini, qasam menjadi wajib atas orang tersebut, demi menyelamatkan orang yang tidak bersalah dari hukuman mati. sebab menyelamatkan orang yang tak bersalah dari hukuman mati adalah wajib. dan bila kewajiban ini tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu (dalam hal ini qasam), maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.

atas dasar itu, maka jamaah manapun yang sedang melaksanakan suatu kewajiban, dibolehkan menurut syara' menetapkan syarat - syarat tertentu bagi orang yang akan bergabung dengannya. dibolehkan pula memintanya berqasam agar terikat dengan syarat - syarat tersebut, untuk memastikan kejujurannya kepada jamaah tersebut serta memelihara dan menjaga institusi jamaah.

barang siapa telah berqasam, dia wajib mengikatkan diri dengan syarat - syarat tersebut beserta konsekuensi - konsekuensi yang ditunjukkan oleh lafadz qasam. haram baginya tidak terikat dengan syarat - syarat dan konsekuensi - konsekuensi qasam tersebut.

mengenai melepaskan diri dari qasam - yaitu meninggalkan jamaah setelah melakukan qasam- hukumnya sebagai berikut: jika melepaskan qasam berarti meninggalkan kewajiban, maka hukumnya haram, meskipun dilakukan penebusan qasam (kaffarah). sebab, melaksanakan kewajiban adalah wajib, sedang meninggalkan kewajiban adalah haram. tetapi jika melepaskan qasam adalah untuk berjuang dengan jamaah lain, yang dipandang sebagai jamaah yang lebih baik, maka hukumnya adalah mubah. setelah itu harus menebus qasam. jika jamaah yang itu dipandang sebagai jamaah yang benar ( sedang jamaah lainnya tidak benar), maka hukumnya wajib melepaskan qasam dan wajib pula bergabung dengan jamaah lain tersebut. setelah itu wajib menebus qasam.

berdasarkan uraian diatas, maka Hizb kemudian menetapkan syarat bagi siapa saja dari kalangan syabab yang telah diputuskan kelayakannya untuk menjadi anggota Hizb, agar mengucapkan qasam tertentu. tujuannya adalah supaya Hizb dapat meyakini kejujuran dan keikhlasannya, dapat menjamin kesatuan dan kekuatan Hizb, serta supaya syabab tersebut mengikatkan diri secara sungguh - sungguh dengan makna - makna yang terkandung dalam qasam.

berikut ini penjelasan mengenai makna - makna yang terkandung dalam qasam Hizb

1. setiap syabab yang menjadi anggota Hizb haruslah menjadi orang yang menjaga islam dengan penuh amanah (Haarisan Amiinan lil Islam). Artinya, dia adalah seorang pengawas atau pengontrol kondisi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar